Hukuman Bagi Koruptor

Oleh: Susanto Al-Yamin

     Koruptor adalah musuh terbesar bangsa ini. Mereka telah merusak seluruh sistem kehidupan dan mengubur nilai-nilai Agama dan warisan luhur para pendiri bangsa. Sehingga berakibat pada rapuhnya pembangunan, lumpuhnya ekonomi, lemahnya penegakan hukum, tersumbatnya pendidikan, meningkatnya angka kemiskinan dan pada akhirnya berpotensi menghancurkan bangsa ini.

   Sungguh tindakan korupsi merupakan perbuatan keji dan berbahaya. Maka wajar jika seluruh Agama besar di Dunia ini melarang tindakan korupsi dan mengutuk para pelakunya. Bahkan dalam Islam, tindakan korupsi merupakan dosa besar dan pelakunya harus diberikan sangsi yang tegas.

      Menurut ajaran Islam, korupsi dapat dikategorikan dalam tindakan ghulul/penggelapan (Q.S. Ali-Imran/3: 161), mengambil harta dengan cara yang batil (Q.S. al-Baqarah/2: 188), seperti, suap (risywah), aklu al-suht atau mengambil harta orang lain dengan cara yang diharamkan (Q.S. al-Maidah/5: 62). Dalam perspektif al-Qur’an, setiap perbuatan yang dilarang akan menimbulkan kemudharatan (dampak negatif), dan setiap kemudharatan harus ditolak. Bagi yang tetap melakukan larangan Allah swt, akan mendapat celaan dan hukuman baik di dunia maupun akhirat. Adapun hukuman duniawi bagi koruptor dalam Islam adalah hukuman ta’zir.

Ta’zir adalah sebuah sangsi hukum yang diberlakukan kepada seorang pelaku jarimah atau tindak pidana yang melakukan pelanggaran-pelanggaran baik yang berkaitan dengan hak-hak Allah maupun hak-hak manusia, dan pelanggaran yang dimaksud tidak termasuk dalam kategori hukuman hudud, qishas dan kaffarat. Hukuman ta’zir tidak ditentukan secara langsung oleh al-Qur’an dan al-Hadits, oleh karena itu jenis hukuman ta’zir menjadi wewenag hakim dan penguasa setempat (M. Nurul Irfan, 2009: 151).

      Namun demikian, dalam memutuskan suatu jenis dan ukuran sangsi ta’zir ini, penguasa negara dan hakim setempat tetap harus memperhatikan isyarat-isyarat dan petunjuk nash keagamaan secara teliti, baik dan mendalam, sebab hal ini menyangkut kepentingan dan kemaslahatan umum atau masyarakat dalam sebuah negara. Sehingga dengan demikian, penerapan hukuman ta’zir dapat berfungsi untuk mencegah pelaku tindak pidana dari rutinitas kejahatannya dan menolak pelaku dari berbuat kemaksiatan. Demikian ditegaskan oleh Ibnu Manzur dalam Lisan al-‘Arab.

     Oleh karena hukuman ta’zir tidak disebutkan langsung dalam al-Qur’an dan al-Hadits, maka para ulama berbeda pendapat mengenai jenis dan bentuk hukuman ta’zir yang boleh dijatuhkan. Sebagian ulama membatasi hukuman ta’zir tidak boleh melewati hukuman hudud dan qishas. Namun sebagian lain berpendapat bahwa hukuman ta’zir dapat lebih berat dari hukuman hudud bahkan dapat dijatuhkan hukuman mati jika tindak pidana yang dilakukan menimbulkan mudharat yang besar. Pendapat ini dijelaskan oleh beberapa ulama kontemporer seperti Abdul Qadir Audah dalam kitab at-Tasyrri’ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wad’i dan Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqhu al-Islam Wa Adillatuhu.

     Lebih rici Wahbah Az-Zuhaili membagi jenis hukaman ta’zir menjadi lima macam yaitu, hukuman pencelaan, hukuman penahanan, hukuman pemukulan, hukuman ganti rugi materi, dan hukuman mati. Jenis hukuman ini dapat dikenakan kepada pelaku kejahatan sesuai dengan tingkat kejahatannya dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan dan ketegasan hukum. Tindakan korupsi kecil dapat diberikan hukuman ta’zir yang ringan seperti hukuman pencelaan dan penahanan, sementara hukuman kasus korupsi besar harus dihukum berat bahkan dapat dihukum mati.

    Adapun pelaksanaan hukuman ta’zir bagi koruptor di Indonesia menurut Azzumardi Azra tidak dapat dilaksanakan. Karena hukuman ta’zir hanya bisa diterapkan di Negara Islam, sementara Indonesia bukanlah Negara Islam (dalam M. Nurul Irfan, 2009: 273). Akan tetapi di antara beberapa macam dan bentuk hukuman ta’zir dalam Islam terdapat tiga macam hukuman yang disebutkan dalam undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu; hukuman mati, hukuman penjara dan hukuman ganti rugi/denda.

      Hukuman mati yang tertera dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan jika tindakan korupsi dilakukan dengan jumlah besar dan Negara sedang dalam keadaan krisis atau tertimpa bencana besar, sehingga tindakan korupsi tersebut meminbulkan kemudharatan yang lebih besar.

     Beberapa jenis hukuman yang disebutkan dalam undang-undang tindak pidana korupsi di atas, sebenarnya sudah sangat ampuh untuk memberantas para koruptor jika diterapkan dengan tegas dan adil tanpa diskriminasi. Hanya saja, di Negeri ini hukuman untuk sang koruptor masih terlalu lemah dan terkadang mengubur nilai-nilai keadilan. Para penegak hukum lebih bergairah menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada masyarakat awam yang mencuri semangka dan buah pisang dari pada menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada para koruptor kelas kakap yang telah merugikan negara miliaran bahkan triliunan rupiah.

      Di Negeri ini, vonis-vonis hukuman untuk para koruptor selalu saja tidak sepadan dengan besarnya kasus korupsi yang dilakukan, sehingga para koruptor menjadi manja dan tak jera. Menurut Yusuf Rahman (2011: 4), hukuman terberat sejauh ini adalah vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepada jaksa Urip Tri Gunawan, jaksa di Kejaksaan Agung. Setelah itu tidak ada lagi vonis di atas 10 tahun. Vonis-vonis kebanyakannya di bawah 5 tahun, padahal mereka telah merugikan Negara dengan jumlah yang cukup besar. Hukuman yang rendah ini sangat berpotensi memotivasi munculnya koruptor-koruptor baru.

      Oleh karena itu, harus ada batasan dan ketentuan yang jelas dan tegas tentang hukuman bagi para koruptor. Hukuman untuk para koruptor harus disesuaikan dengan besar kecilnya kasus korupsi yang dilakukan. Mulai dari hukuman ganti rugi/denda, hukuman penjara hingga hukuman mati harus ditegakkan dengan tegas dan adil tanpa diskriminasi.

     Selain itu juga perlu diberikan hukuman tambahan berupa penyitaan harta yang terbukti diperoleh dari hasil korupsi dan dikembalikan kepada Negara untuk kesejahteraan rakyat. Hal ini juga sesuai dengan konsep al-Qur’an dan al-Hadits, bahwa seseorang yang mengambil harta orang lain akan diampuni kesalahannya setelah ia meminta maaf dan mengembalikan harta yang diambilnya/dikorupsi kepada pemiliknya. Semoga. Wallahu A’lam Bissawab.


*Tulisan ini telah dimuat di Majalah Dinamis Kanwil Kemenag Riau.

Download tulisan ini 
 




1 komentar:

SELAMAT ANDA MENDAPATKAN UNDANGAN RESMI DARI SUMOQQ.ORG Kunjungi skrg Live Chat nya u/Info lbh Lanjut,Dan Dapatkan Jutaan Rupiah Dengan Cuma-Cuma BBM : D8ACD825

February 20, 2018 at 7:47 AM comment-delete

Post a Comment