Pimpinan Pondok M2IQ Riau, Susanto Al-Yamin, didaulat menulis prolog di buku kumpulan karya terbaik 1 Musabaqah Makalah al-Qur’an (MMQ) Provinsi Riau tahun 2009-2019. Buku yang berisi kumpulan tulisan MMQ terbaik 1 pada ajang MTQ Provinsi Riau itu diberi judul “Al-Qur’an Menjawab Problematika Zaman”.
      

      “Buku yang berjudul ‘Al-Qur’an Menjawab Problematika Zaman’ ini terbit atas keinginan bersama kawan-kawan yang pernah meraih juara 1 MMQ Provinsi Riau sejak pertama sekali digelar pada tahun 2010 sampai tahun 2019. Kebetulan seluruh karya MMQ saya sebagai juara MMQ Riau sudah lama saya terbitkan di media dan di beberapa buku saya sejak tahun 2012 lalu. Jadi untuk kebersamaan, saya diminta untuk menulis prolog dalam buku ini”, jelas Susanto.

 

Dalam prolognya, juara MMQ yang terkenal produktif menulis di media dan menerbitkan buku ini menyampaikan bahwa terbitnya buku ini selain untuk mendokumentasikan karya terbaik MMQ Riau, diharapkan juga dapat meningkatkan motivasi dan produktifitas menulis para peserta MMQ, terutama para juaranya dari tahun ke tahun.

 

“Jika para peserta yang berhasil meraih juara 1 sampai harapan 3 setiap tahunnya telah menulis satu buku saja dalam rentang sepuluh tahun ini, maka akan terbit 60 judul buku yang akan menginspirasi dan mencerahkan masyarakat”, tambahnya.

 

Susanto juga berharap terbitnya buku ini bukan merupakan yang pertama dan terakhir, tetapi diharapkan kedepan masih banyak lagi peserta MMQ Riau yang menerbitkan buku dan menulis di media.


Buku Al-Qur’an Menjawab Problematika Zaman’ ini” diterbitkan oleh CV. Pelita Aksara Semarang. Buku setebal 285 halaman ini diterbitkan secara mandiri dengan biaya pribadi penulisnya.

Pekanbaru - Setelah beberapa kali dibedah, Buku Pendidikan Anti Korupsi karya Susanto Al-Yamin kembali dibedah pada hari Selasa, 29 Desember 2015  mendatang di Hotel Mona Plaza Pekanbaru. Dalam acara bedah buku ini juga digelar pelatihan menulis. Buku ini akan dibedah langsung oleh penulisnya, Susanto Al-Yamin. Sementara untuk pelatihan menulis, panitia akan menghadirkan Redaktur Dinamis, Griven H. Putera, M.Ag dan Hakim MMQ Riau, Dr. Alimuddin Hassan, MA.
Menurut panitia pelaksana, Alfuzanni, acara ini terbuka untuk seluruh pelajar, mahasiswa, dan pemuda. “Panitia telah menyediakan kuota untuk 200 orang peserta. Pendaftaran akan ditutup jika kuota telah terpenuhi. Bagi yang berminat segera mendaftar ke panitia. Pendaftarannya gratis”, demikian ujuarnya.
         Zani juga menambahkan bahwa panitia telah menyediakan sertifikat, snack, seminar Kit, dan buku Pendidikan Anti Korupsi bagi peserta yang hadir. Hanya saja, menurutnya, buku Pendidikan Anti Korupsi tidak bisa diberikan langsung kepada semua peserta yang hadir, karena masih menunggu kiriman dari penerbit di Yogyakarta. Namun jika bukunya telah dikirim, panitia akan langsung membagikan buku tersebut.
         Acara ini ditaja oleh Pondok M2IQ Riau bekerjasama dengan Pemuda Pelopor Bidang Pendidikan Kemenpora RI, Susanto Al-Yamin, atas dukungan dari Asisten Deputi Kepeloporan Pemuda Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kemenpora RI.
         Bagi peserta yang ingin mendaftar dapat mengirimkan sms ke nomor 0823 9214 3116 dengan cara ketik: Daftar#Nama#Umur#Pekerjaan.




A.     KETENTUAN KHUSUS
1.       Pengertian
MMQ (Musabaqah Makalah al-Qur’an) yang sebelumnya bernama M2IQ (Musabaqah Menulis Ilmiah al-Quran) adalah salah satu cabang yang diperlombakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) mulai dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Nasional. Cabang  ini menitikberatkan pada kemampuan menulis dengan mengeksplorasi isi kandungan al-Qur’an.

2.    Golongan Musabaqah
MMQ  terdiri  dari satu golongan dengan dua kategori (putra dan putri).

3.    Peserta Musabaqah
a. Peserta  MMQ adalah pria  dan wanita  yang  memenuhi  ketentuan  umum, dengan  persyaratan  umur  maksimal  24  tahun 11  bulan  29  hari.
b. Ketentuan  umur untuk  semua kategori  di  atas terhitung sejak  hari pertama/pembukaan  pelaksanaan  MTQ/STQ.

4.    Sistem Musabaqah
a. Waktu yang diperlukan 4 (empat) hari aktif, dengan alokasi: 1 hari untuk babak penyisihan (kualifikasi), 1 hari untuk memberi kesempatan kepada Hakim untuk menilai karya tulis, 1 hari untuk babak semifinal, dan 1 hari untuk babak final dalam bentuk presentasi.
b.  Alat yang dipakai adalah mesin  tik  portable  yang   dibawa oleh  masing-masing peserta  dan panitia menyediakan kertas yang sudah diberi tanda khusus/stempel.
c.  Musabaqah  dibagi ke dalam tiga babak: babak kualifikasi atau penyisihan, babak semifinal, dan  babak final dalam  bentuk  presentasi.
d. Pada babak penyisihan, musabaqah dikuti oleh seluruh peserta dari   seluruh  propinsi. Pada babak ini, seluruh peserta dikumpulkan dalam ruangan khusus dan akan menulis satu makalah  dengan mengacu pada satu tema besar yang telah disiapkan oleh Majelis Hakim. Setiap peserta bebas merumuskan judul sendiri, dengan mengacu pada tema tersebut.
e.  Waktu pembuatan tulisan dimulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB untuk babak penyisihan dan mulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB untuk babak semifinal. Jika waktu telah habis, Majelis Hakim akan mengambil atau mengumpulkan seluruh karya tulis peserta, atau, jika tidak mengumpukan dianggap gugur.
f.   Peserta dapat membawa referensi berbentuk buku, jurnal, dan majalah ke dalam ruangan dengan jumlah yang tidak dibatasi.
g.  Peserta tidak diperkenankan untuk membawa alat-alat komunikasi berupa HP dan sejenisnya, ke arena lomba.
h. Jika pekerjaan telah selesai sebelum waktu berakhir, peserta dapat menyerahkan hasil tulisan dan dapat meninggalkan ruangan saat itu juga.
i.  Waktu istirahat diatur sendiri oleh peserta, dengan tetap menjaga dan memelihara ketertiban pelaksanaan lomba.
j.  Peserta sewaktu-waktu dapat meninggalkan ruangan lomba untuk keperluan istirahat, makan, shalat, atau keperluan lainnya, dengan seizin Majelis Hakim yang sedang bertugas di ruang lomba.
k. Pada saat keluar-masuk ruangan, peserta harus meninggalkan pekerjaan tetap di tempat lomba dan tidak diperkenankan membawa bahan tambahan lainnya ke ruang lomba.
l.   Setelah peserta mengikuti babak kualifikasi, Majelis Hakim akan menentukan 12 peserta, terdiri dari 6 putra dan 6 putri, yang berhak mengikuti babak semifinal berdasarkan nilai tertinggi.
m. Pada babak semifinal, peserta kembali diharuskan membuat sebuah karya tulis dengan mengacu pada tema besar yang telah disiapkan.
n. 6 (enam) orang peserta, terdiri dari 3 (tiga) putra dan 3 (tiga) putri yang memperoleh nilai tertinggi pada babak semifinal berhak untuk maju ke babak final. Seluruh peserta babak final harus mempresentasikan karya tulisnya di depan Majelis Hakim.
o.   Pelaksanaan presentasi diatur sebagai berikut:
1)       Setiap finalis mempresentasikan karya tulisnya masing-masing selama sekitar 5 menit untuk kemudian dilakukan tanya jawab selama sekitar 15 menit.
2)       Dalam sesi presentasi peserta dianjurkan untuk menggunakan fasilitas power-point.
3)       Presentasi peserta akan dipandu langsung oleh Ketua Majelis Hakim.
4)       Sesi presentasi ini merupakan media pemaparan, sosialisasi, dan konfirmasi gagasan yang diperlukan bagi Dewan Hakim untuk menjadi salah satu pertimbangan dalam penilaian.

5.    Materi Musabaqah
a.    Karya tulis dibuat dengan mengacu pada beberapa  tema besar yang  telah  disiapkan.
b.  LPTQ Pusat memutuskan dua tema yang akan dipakai pada saat musabaqah, masing-masing satu tema untuk babak penyisihan dan satu tema lagi untuk babak semifinal.
c. LPTQ akan memutuskan dan memberitahukan dua tema besar yang akan dipakai sebelum musabaqah dilaksanakan.
d.    Sifat  tulisan:
1)  Reflektif referensial, dengan mengacu  pada ayat-ayat  al-Quran, kitab-kitab  tafsir, dan referensi lain yang relevan.
2)     Tematik  (maudhu’i),  mengacu  kepada  suatu  tema  yang  telah  ditentukan.
3)      Ilmiah  populer.
4)      Panjang  tulisan  antara  10-15  halaman  kertas  A4   dengan  spasi  1,5.

6.    Waktu
Musabaqah ini dilaksanakan siang hari sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

B.     PELAKSANAAN MUSABAQAH
1.    Tahap Persiapan
a. Persiapan musabaqah yang meliputi pendaftaran, pengesahan peserta, dan penentuan nomor peserta.
b.   Pelaksanaan technical meeting untuk penjelasan teknis pelaksanaan musabaqah.

2.    Tahap Pelaksanaan
a.    Babak Penyisihan
1)  Seluruh peserta putra dan putri memasuki ruangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
2)     Seluruh peserta membuat satu karya tulis sesuai ketentuan.
3)   Majelis Hakim memberikan penilaian atas seluruh karya tulis, baik putra maupun putri, dilanjutkan dengan penentuan dan pengumuman peserta yang masuk babak semifinal.

b.    Babak Semifinal
1)   12 orang peserta yang masuk semifinal, terdiri dari 6 putra dan 6 putri, memasuki ruangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk membuat karya tulis baru sesuai ketentuan.
2)   Majelis Hakim melakukan penilaian dilanjutkan menentukan dan mengumumkan 6 orang peserta, terdiri dari 3 putra dan 3 putri yang masuk babak final.

c.    Babak Final
1)   6 orang peserta finalis, terdiri dari 3 putra dan 3 putri memasuki ruangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk mengikuti babak  final  dalam  bentuk  presentasi.
2)     Finalis mempresentasikan karya tulisnya sesuai dengan nomor undian.
3)     Majelis hakim mengajukan pertanyaan di bawah koordinasi ketua Majelis Hakim.

C.     PENILAIAN
1.       Bidang dan Materi yang Dinilai
            a.    Bobot Materi
1)       Relevansi judul dengan tema besar
2)       Bobot dan kebaruan gagasan
3)       Eksplorasi kandungan al-Qur’an
4)       Keluasan wawasan
5)       Kekayaan referensi  
            b.    Kaidah dan Gaya Bahasa
1)       Ketepatan tata bahasa
2)       Ketepatan tanda baca
3)       Ketepatan ragam bahasa
4)       Pilihan kata (diksi) dan ungkapan
            c.    Logika dan Organisasi Pesan
1)       Keteraturan berpikir (coherence and consistence)
2)       Mutu berpikir
3)       Sistematika gagasan
4)       Alur tulisan 
            d.    Presentasi (untuk Babak Final)
1)       Kualitas paparan
2)       Kualitas jawaban
3)       Etika presentasi dan kematangan emosi